LEGAL OPINION Question Sebidang tanah milik kami berbentuk enclave, dalam arti atas sebidang tanah kami dikelilingi oleh tanah milik pihak lain entah oleh beberapa pemilik lain maupun seorang pemilik tanah yang mengelilingi tanah kami. Permasalahan timbul, karena kami menjadi tidak memiliki akses jalan keluar masuk bidang tanah yang kami miliki karena tertutup oleh lahan milik pihak lain. Adakah hukum memberi solusi atas permasalahan demikian? Seperti yang kita ketahui, beberapa modus yang banyak terjadi dalam praktik ialah berupa diborongnya seluruh tanah di sekeliling tanah warga yang tidak berniat menjual tanahnya pada pihak pengembang perumahan, sehingga jadilah pemilik tanah yang bertahan hidup dalam isolasi pengurungan secara demikian. Answer Hak Pengabdian Karang merupakan hak setiap penghuni/pemilik lahan agar ia memiliki akses keluar masuk, air bersih, penerangan, serta pemandangan. Empat unsur utama tempat hunian menjadi bersifat konstitutif, artinya merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh direnggut oleh pemilik tanah yang mengisolasi tanah enclave. Hal demikian telah diatur secara tegas oleh berbagai praktik peradilan yang âmenghidupkanâ kembali lembaga hukum yang bernama âPengabdian Karangâ, yang dalam istilah hukumnya disebut sebagai servituut. Hal ini juga diatur secara tegas dalam KUHPerdataâKitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 667 dan Pasal 668. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1427 K/PDT/2011 tanggal 24 April 2012, Telkomsel selaku Penggugat adalah penyewa sebidang tanah yang dibangun menara BTS, kemudian pemilik lahan menjual kepada Tergugat, dimana kemudian Tergugat melarang masuk teknisi Penggugat untuk merawat BTS mereka sementara tiada jalan akses lain. Penggugat melakukan gugatan terhadap pemilik lahan karena hak pengabdian karang-nya dilanggar sehingga tidak dapat mengakses jalan masuk menuju menara pemancar sinyal seluler BTS guna perawatan dan perbaikan. Pihak Tergugat berdalih, perbuatan Tergugat melarang teknisi Penggugat untuk masuk ke lahan pekarangan rumah Tergugat adalah beralasan karena Tergugat adalah pemilik lahan pekarangan rumah yang sah berdasarkan akta jual beli dengan pemilik lahan sebelumnya dan SHM yang telah dibalik-namakan kepada nama Tergugat. Adapun amar putusan PN Jambi yang dikuatkan oleh Hakim Agung dalam tingkat Kasasi perkara aquo, diantaranya berbunyi - Menyatakan atas hukum, perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tidak memberikan izin kepada karyawan Teknisi Penggugat untuk berjalan meniti jalan menuju Base Transceiver Station dan melakukan perawatan terhadap Base Transceiver Station merupakan perbuatan melawan hukum; - Menghukum Tergugat untuk mengijinkan karyawan Teknisi Penggugat untuk meniti jalan menuju Base Transceiver Station guna melakukan perawatan dan pemeliharaan terhadap Base Transceiver Station. Adapun dasar hukum pasal-pasal relevan dalam permasalahan hukum ini, sebagai berikut Pasal 631 KUHPerdata âSetiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dalam pasal 667.â Pasal 667 KUHPerdata âPemilik sebidang tanah atau pekarangan yang terletak di antara tanah-tanah orang lain sedemikian rupa sehingga ia tidak mempunyai jalan keluar sampai ke jalan umum atau perairan umum, berhak menuntut kepada pemilik-pemilik pekarangan tetangganya, supaya diberi jalan keluar untuknya guna kepentingan tanah atau pekarangannya dengan kewajiban untuk membayar ganti rugi, seimbang dengan kerugian yang diakibatkannya.â Ă Timbul pertanyaan, bagaimana jika pemilik tanah yang dibebani hak pengabdian karang tidak bersedia menerima ganti rugi tersebut? Berlakulah ketentuan mengenai daluarsa/hilangnya hak setelah 30 tahun. Atau dapat dititipkan uang ganti-rugi di pengadilan sebesar harga pasar atas tanah yang terkena pengabdian karang tersebut. [Note Mengenai Kedaluwarsa sebagai suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu kewajiban, lihat Pasal 1967 KUHPerdata âSemua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena kedaluwarsa dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya kedaluwarsa itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk.â] Pasal 668 KUHPerdata âJalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan umum, tetapi sebaiknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu.â Pasal 669 KUHPerdata âBila hak atas ganti rugi tersebut pada akhir pasal 667 telah hapus karena kedaluwarsa, maka jalan keluar itu tetap terus berlangsung.â Pasal 670 KUHPerdata âJalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak diperlukan lagi dengan berakhirnya keadaan termaksud dalam pasal 667 dan siapa pun tidak bisa menuntut kedaluwarsa, betapa lama pun jalan keluar ini ada.â Pasal 671 KUHPerdata âJalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dari beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.â Sementara itu, bagi Anda yang memiliki bentuk tanah model âenclaveâ posisi tanah terisolir karena dikelilingi oleh tanah milik pihak lain, maka ketentuan yang masih berlaku hingga kini dalam praktiknya di Indonesia karena dihidupkan kembali oleh praktik peradilan meski sebelumnya telah di-âmatikanâ oleh UU Pokok Agraria, ialah ketentuan mengenai âHak Pengabdian Karangâ servituut, yang diatur dalam Pasal 674 KUHPerdata hingga Pasal 710 KUHPerdata, sebagaimana diatur dibawah ini Pasal 674 KUHPerdata âPengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu tidak boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.â Pasal 675 KUHPerdata âSetiap pengabdian pekarangan terdiri dari kewajiban untuk membiarkan sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.â Ă inilah elemen utama unsur dari Pengabdian Pekarangan. Pasal 676 KUHPerdata âPengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih penting dari yang lain.â Pasal 677 KUHPerdata âPengabdian pekarangan itu berlangsung terus atau tidak berlangsung terus. Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus adalah yang penggunaannya berlangsung terus atau dapat berlangsung terus, tanpa memerlukan perbuatan manusia, seperti hak mengalirkan air, hak atas selokan, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya. Pengabdian pekarangan yang tidak berlangsung terus adalah yang pelaksanaannya memerlukan perbuatan manusia, seperti hak melintasi pekarangan, hak mengambil air, hak menggembalakan ternak, dan sebagainya.â Pasal 678 KUHPerdata âPengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak. Pengabdian pekarangan tampak adalah yang ada tanda-tanda lahiriahnya, seperti pintu, jendela, pipa air dan lain-lain semacam itu. Pengabdian pekarangan tidak tampak adalah yang tidak ada tanda-tanda lahiriah mengenai adanya, seperti larangan membangun di atas pekarangan, larangan membangun lebih tinggi dari ketinggian tertentu, hak menggembalakan ternak dan lain-lainnya yang memerlukan suatu perbuatan manusia.â Pasal 681 KUHPerdata âSetiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi yang disukainya, asal ketinggian gedung atau bangunan itu tidak melanggar larangan demi kepentingan pekarangan lain. Dalam hal yang demikian, pemilik pekarangan pemberi beban pengabdian berhak mencegah peninggian atau menyuruh mengambil semua yang dilarang menurut dasar haknya.â Ă Inilah yang disebut dengan hak atas pemandangan dan atas penerangan, sehingga bila tetangga sekeliling rumah Anda membuat tembok pembatas rumah yang membuat pemandangan serta pencahayaan rumah Anda terisolir secara fisik, maka Anda punya hak untuk melarang pembangunan demikian. Pasal 682 KUHPerdata âYang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air dan meneteskan air adalah semata-mata hak mengalirkan air bersih, bukan air kotoran.â Pasal 683 KUHPerdata âHak pengabdian selokan ialah hak untuk mengalirkan air dan kotoran.â Pasal 686 KUHPerdata âHak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk jalan kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan orang lain dengan jalan kaki; hak mengenai jalan kuda atau jalan ternak adalah hak untuk naik kuda atau menggiring ternak melalui jalan itu; hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan. Bila lebar jalan untuk jalan kaki, jalan ternak atau jalan kendaraan tidak ditentukan berdasarkan hak pengabdian, maka lebarnya ditentukan sesuai dengan peraturan khusus atau kebiasaan setempat. Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki.â Pasal 687 KUHPerdata âHak pengabdian pekarangan mengenai air ledeng ialah hak untuk mengalirkan air dari atau melalui pekarangan tetangga ke pekarangannya.â Pasal 688 KUHPerdata âBarangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan itu. Biaya untuk perlengkapan itu harus ditanggung sendiri dan tidak menjadi tanggungan pemilik pekarangan penerima beban.â Pasal 692 KUHPerdata âPemilik pekarangan penerima beban tidak boleh berbuat sesuatu yang mengurangi atau merintangi penggunaan pengabdian pekarangan. Ia tidak boleh mengubah keadaan tempat atau memindahkan tempat pengabdian pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali jika perubahan atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan pemberi beban.â Pasal 693 KUHPerdata âBarangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan dianggap mempunyai segala sesuatu yang diperlukan untuk menggunakannya dengan cara memberikan beban yang seringan-ringannya bagi pemilik pekarangan penerima beban. Demikian pula hak mengambil air dari sumber milik orang lain meliputi hak untuk memasuki tempat tersebut dalam pekarangan penerima beban.â Ă Ini merupakan ketentuan mengenai guidance bagi pemegang hak pengabdian karang. Pasal 701 KUHPerdata âBila seorang pemilik dua bidang pekarangan yang sewaktu diperolehnya memperlihatkan tanda, bahwa di antara kedua pekarangan itu dahulu ada pengabdian pekarangan, kemudian memindahtangankan satu pekarangan tersebut, dan perjanjian penyerahan tidak memuat ketentuan tentang pengabdian pekarangan, maka pengabdian ini tetap berlaku untuk pekarangan yang dipindahtangankan, baik pekarangan pemberi beban maupun penerima beban.â Ă Pasal ini menegaskan, Hak Pengabdian Karang turut beralih sekalipun terjadi peralihan hak atas tanah, baik itu jual-beli tanah enclave maupun jual-beli tanah di sekelilingnya. Dengan kata lain, jika terjadi jual-beli atas tanah enclave maupun tanah yang mengelilinginya, maka pengabdian karang itu wajib terus diberlangsungkan dan dihormati oleh pihak pembeli/pemilik baru. Demikian pula diatur lebih spesifik dalam Pasal 13 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 TENTANG HAK GUNA USAHA, HAK GUNA BANGUNAN DAN HAK PAKAI ATAS TANAH PP 40/1996 âJika tanah Hak Guna Usaha karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, maka pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.â Penjelasan Pasal 13 PP 40/1996 âPemberian Hak Guna Usaha tidak boleh mengakibatkan tertutupnya penggunaan dari segi fisik yang terkurung oleh tanah Hak Guna Usaha itu. Oleh karena itu pemegang Hak Guna Usaha wajib memberikan kesempatan kepada pemegang hak atas tanah yang terkurung memiliki akses yang diperlukan.â Pasal 31 PP 40/1996 âJika tanah Hak Guna Bangunan karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab-sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum atau jalan air, pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain bagi pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.â Kesimpulan Bila Anda memiliki tanah enclave, karena suatu sebab, baik karena pihak lain yang mencoba mengintimidasi Anda dengan mengisolir tanah Anda, atau Anda hendak membeli tanah enclave, maka Anda dapat menuntut hak Anda atas pengabdian karang yang menjadi beban pemilik lahan yang mengisolir lahan Anda. Hal ini merupakan mekanisme hukum yang bersifat imperatif dan mengikat, sehingga pihak yang dibebaninya tidaklah dapat menolak hak Anda atas akses jalan dan air serta penerangan, selama hal ini dilakukan secara wajar dan proporsional. Beberapa pihak memang berpendapat bahwa hak pengabdian karang telah di-âmatikanâ oleh Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960, namun hukum kebiasaan dan yurisprudensi putusan pengadilan memainkan peran signifikan dalam hukum perdata di Indonesia guna menutup kekosongan hukum, sebagai salah satu sumber hukum formil. ⊠© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
TransonBumindo Resources. Persatuan Tenaga Kerja melakukan aksi demonstrasi di lokasi perusahaan industri smelter, PT. Transon Bumindo Resources yang berada dan beraktivitas diwilayah Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Propinsi Sulawesi Tengah, Senin (3/1/2022).
The right through the yard of another is a form of social function of land rights that reflected in Article 6 of the UUPA. The social function of land rights itself tends to shift toward individual concepts, leading to the non-fulfillment of the social function of land rights. This can lead to disagreements, such as disputes over road access of yard. This study aims to determine the problems encountered in the settlement of access of yard disputes and the pattern of settlement through Mediation, State Administrative Court and General Courts. The research method used is empirical law research method with case approach done to 3 three cases related to access of yard disputes. The results showed that the problems faced in the settlement of access of yard disputes is the lack of detailed regulations on the dedication of the yard, and the unoptimal implementation of the provisions related to the access of yard in the first land registration. In relation to its implementation, dispute settlement through Mediation can be said to solve the problem more thoroughly than the handling of disputes through the judiciary, especially related to the maintenance of land registration data. Keywords Dispute Resolution, Access of Yard, Social Function of Land Rights Intisari Hak melalui pekarangan orang lain merupakan salah satu wujud fungsi sosial hak atas tanah yang jiwanya tercermin dalam Pasal 6 UUPA. Fungsi sosial hak atas tanah sendiri cenderung mengalami pergeseran menuju konsep individual, yang berujung pada tidak terpenuhinya fungsi sosial hak atas tanah. Hal tersebut dapat memicu perselisihan, seperti sengketa mengenai akses jalan bidang tanah pekarangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan serta pola penyelesaiannya melalui Mediasi, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus yang dilakukan terhadap 3 tiga kasus terkait sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan adalah belum tersedianya peraturan detail mengenai pengabdian pekarangan, serta belum optimalnya pelaksanaan ketentuan terkait akses jalan bidang tanah pekarangan pada pendaftaran tanah pertama kali. Terkait pelaksanaannya, penyelesaian sengketa melalui Mediasi dapat dikatakan menyelesaikan masalah secara lebih tuntas dibandingkan dengan penanganan sengketa melalui lembaga peradilan, terutama terkait dengan pemeliharaan data pendaftaran tanahnya. Kata kunci Penyelesaian Sengketa, Akses Jalan Bidang Tanah Pekarangan, Fungsi Sosial Hak Atas Tanah To read the full-text of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Hakakses Object di Php ( Public, Protected, Private ) September 14, 2015. Di dalam konsep pemrograman berorientasi object (OOP), setiap attribut atau function dapat di atur penggunaannya menggunakan keyword public, protected, atau private. Hal ini berguna untuk membatasi penggunaan attribute atau function. Contoh : anda punya sebuah function
LEGAL OPINION Question Sering didengung-dengungkan bahwa tanah punya fungsi sosial. Sebenarnya maksudnya apa yang diartikan sebagai fungsi sosial ini? Brief Answer Terdapat beberapa ekses dari konsepsi negara agraria dengan fungsi sosial ini, yakni 1. Tidak dibenarkan praktik partikelir tanah yang memiliki berbagai hak atas sebagai investasi yang menghalangi akses petani maupun masyarakat berekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan pokoknya berupa rumah tinggal ataupun lahan untuk bertani, sehingga hanya mampu menjadi petani gurem ataupun penyewa/pengontrak rumah untuk tempat tinggal keluarganya; 2. Negara melindungi hak setiap warga negara atas akses jalan dari dan menuju jalan umum dari kediamannya servituut / hak pengabdian karang; 3. Negara berhak melakukan program pengadaan/pembebasan tanah untuk kepentingan umum; 4. Negara wajib menjaga harga tanah dan/atau rumah lewat instrumen pajak progresif hak atas tanah agar para spekulan tidak lagi menjadikan instrumen tanah sebagai investasi yang membuat para penguasa tanah memetikâ keuntungan tinggi lewat aksi âgoreng-menggorengâ harga tanah dan penguasaan tanah yang masif di tangan satu atau beberapa pihak sementara rakyat kecil tidak mampu memiliki lahan/rumah tinggal sendiri. Keberadaan lembaga hak milik atas tanah, tidak diartikan menafikan hak publik atas sumber daya yang bersifat terbatasâsementara setiap warga negara sejatinya saling berbagi ruang diatas ruang tanah yang terbatas tersebut. Sumber daya yang bersifat terbatas, melahirkan falsafah âhak publik atas fungsi sosialââsemisal hak atas akses air bersih, tanah, dsb. Salah satu ilustrasi tanah dengan fungsi sosial sebagai hak publik atas jalan akses keluar-masuk menuju jalan umum, sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 227 PK/Pdt/2004 tanggal 31 Januari 2007, perkara antara - RIDWAN KAWINDA, sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; melawan - ONG BIEN SENG alias JEMMY ONG BIEN SEN, selaku Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat. Pada tahun 1992, dalam rangka pendaftaran tanah, Tergugat mengajukan kepada Kantor Pertanahan Kodya Ujung Pandang untuk mengukur sebidang tanah bekas Eigendom Verp., dan setelah selesai diukur maka diterbitkan Gambar Situasi dengan atas nama Tergugat. Selanjutnya Tergugat memohon Sertifikasi Hak Milik, sehingga terbitlah Sertifikat Hak Milik No. 783/ atas nama Tergugat. Atas permohonan Tergugat untuk diganti dengan sertifikat baru, Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat Hak Milik No. 17/Kel. Lariangbangi dimana Gambar Situasi tahun 1992 telah diganti dengan Surat Ukur tahun 1998 atas nama Tergugat dengan batas-batasnya tetap seperti semula. Dalam pembuatan Gambar Situasi tahun 1992, Tergugat yang menunjuk batas-batas tanah dan sekaligus menandatangangi Powert Pallwerk, yang berarti Tergugat mengakui adanya gang kecil lorong sengketa panjang 20 meter lebar 1 meter, sebagai jalan keluar masuk yang digunakan warga masyarakat umum setempat sejak dahulu. Gang kecil tersebut sejak sebelum dibuatkan Gambar Situasi tahun 1992 telah digunakan oleh warga setempat sebagai jalan keluar masuk, hal tersebut diakui oleh tetangga Tergugat. Ketentuan Pasal 6 Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria UUPA menyatakan Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, yang berarti setiap orang atau badan hukum yang mempunyai hak atas tanah, selain dapat menarik manfaat dari hak atas tanah itu, orang lain juga mendapat dari hak atas tanah itu, orang lain juga mendapat kesempatan memanfaatkan hak atas tanah tersebut. Note SHIETRA & PARTNERS Hak publik tidak diderogasikan oleh keberlakuan hak pribadi suatu individu yang bersifat tidak seimbang dan tidak proporsionalâinilah kata kunci konsepsi âfungsi sosialâ atas hak milik pribadi. Atas dasar keberlakuan Pasal 6 UUPA tersebut, maka gang kecil lorong sengketa harus tetap disediakan sebagai jalan keluar masuk bagi masyarakat, dan oleh karena itu lorong sengketa tersebut mempunyai fungsi sosial. Tahun 1993. Tergugat kemudian menutup gang kecil lorong sengketa, sehingga masyarakat umum tidak dapat lagi keluar masuk, yang berarti Tergugat telah merugikan kepentingan masyarakat umum setempat, termasuk Penggugat. Atas penutupan gang kecil oleh Tergugat, telah ditegur dan diperingatkan oleh Pejabat Pemerintah namun Tergugat tidak menghiraukannya dan sampai kini gang kecil lorong sengketa masih tetap ditutup oleh Tergugat sehingga masyarakat tidak dapat memanfaatkannya sebagai jalan keluar masuk, dengan demikian Tergugat telah menghilangkan fungsi sosial hak atas tanah lorong sengketa tersebut. Atas gugatan Penggugat, amar putusan Pengadilan Negeri Medan No. 39/ tanggal 8 Juni 1999 adalah sebagai berikut - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan bahwa hak atas tanah yang merupakan gang kecil lorong sengketa dengan ukuran panjang ± 20 meter dan lebar ± 1 meter mempunyai fungsi sosial sehingga harus tetap dan selalu terbuka sebagai jalan keluar masuk bagi warga masyarakat umum setempat termasuk Penggugat sebagai jalan keluar masuk bagi warga masyarakat umum setempat termasuk Penggugat; - Menghukum Tergugat membuka penutup gang kecil lorong sengketa untuk digunakan masyarakat umum setempat termasuk Penggugat sebagai jalan keluar masuk; - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.â Dalam tingkat banding, amar putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 421/PDT/1999/ tanggal 29 Desember 1999 sebagai berikut - Menerima permohonan banding dari Tergugat â Pembanding; - Sebelum mengambil putusan akhir, memerintahkan kepada Pengadilan Negeri Ujung Pandang untuk memanggil para pihak yang berperkara atau kuasanya menghadap di persidangan Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, pada hari Rabu, tanggal 22 Desember 1999 jam Wita bertempat di Lorong antara rumah No. 125 dengan No. 127 Jl. Gunung Merapi, Makassar.â Dalam tingkat kasasi, amar putusan Mahkamah Agung RI. No. 2686 K/Pdt/2000 tanggal 15 Januari 2002 disertai pertimbangan hukum sebagai berikut âOleh karena Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum pembuktian, karena berdasarkan keterangan saksi-saksi yang adalah pemuka masyarakat satu pendapat lorong tersebut/tanah sengketa sejak lama telah dipergunakan sebagai jalan keluar masuk oleh warga masyarakat di sekitar tempat itu yang mempunyai rumah di belakang rumah Tergugat; âMENGADILI - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ONG BIEN SENG alias JEMMY ONG BIEN SENG, tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Ujung Pandang tanggal 29 No. 1999 No. 421/Pdt/1999/ âMENGADILI SENDIRI - Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; - Menyatakan bahwa hak atas tanah yang merupakan gang kecil lorong sengketa dengan ukuran panjang ± 20 meter dan lebar ± 1 meter mempunyai fungsi sosial sehingga harus tetap dan selalu terbuka sebagai jalan keluar masuk bagi warga masyarakat umum setempat termasuk Penggugat; - Menghukum Tergugat membuka penutup gang kecil lorong sengketa untuk digunakan masyarakat umum setempat termasuk Penggugat sebagai jalan keluar masuk; - Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi.â Tergugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali, dengan dalil bahwa lorong kecil yang menjadi objek sengketa tidak termasuk kategori jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 Pasal 6 yang berfungsi sosial, sebab tanah tersebut merupakan satu kesatuan dengan hak milik Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik. Terhadapnya, Mahkamah Agung seketika membuat amar putusan sebagai berikut âM E N G A D I L I âMenolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali RIDWAN KAWINDA, tersebut.â ⊠© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
Tahap1 roadmap difokuskan pada tugas penting yang cepat dan mudah dilaksanakan. Sebaiknya segera lakukan beberapa item ini dalam 24-48 jam pertama untuk memastikan tingkat dasar akses hak istimewa yang aman. Tahap peta jalan Akses Hak Istimewa Aman ini mencakup tindakan berikut: Persiapan umum Gunakan Azure AD Privileged
Authors Siti Arifatun Sholihah SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL Haryo Budhiawan SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL Sarjita Sarjita SEKOLAH TINGGI PERTANAHAN NASIONAL DOI Abstract Abstract The right through the yard of another is a form of social function of land rights that reflected in Article 6 of the UUPA. The social function of land rights itself tends to shift toward individual concepts, leading to the non-fulfillment of the social function of land rights. This can lead to disagreements, such as disputes over road access of yard. This study aims to determine the problems encountered in the settlement of access of yard disputes and the pattern of settlement through Mediation, State Administrative Court and General Courts. The research method used is empirical law research method with case approach done to 3 three cases related to access of yard disputes. The results showed that the problems faced in the settlement of access of yard disputes is the lack of detailed regulations on the dedication of the yard, and the unoptimal implementation of the provisions related to the access of yard in the first land registration. In relation to its implementation, dispute settlement through Mediation can be said to solve the problem more thoroughly than the handling of disputes through the judiciary, especially related to the maintenance of land registration Dispute Resolution, Access of Yard, Social Function of Land RightsIntisari Hak melalui pekarangan orang lain merupakan salah satu wujud fungsi sosial hak atas tanah yang jiwanya tercermin dalam Pasal 6 UUPA. Fungsi sosial hak atas tanah sendiri cenderung mengalami pergeseran menuju konsep individual, yang berujung pada tidak terpenuhinya fungsi sosial hak atas tanah. Hal tersebut dapat memicu perselisihan, seperti sengketa mengenai akses jalan bidang tanah pekarangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan serta pola penyelesaiannya melalui Mediasi, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kasus yang dilakukan terhadap 3 tiga kasus terkait sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa problematika yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa akses jalan bidang tanah pekarangan adalah belum tersedianya peraturan detail mengenai pengabdian pekarangan, serta belum optimalnya pelaksanaan ketentuan terkait akses jalan bidang tanah pekarangan pada pendaftaran tanah pertama kali. Terkait pelaksanaannya, penyelesaian sengketa melalui Mediasi dapat dikatakan menyelesaikan masalah secara lebih tuntas dibandingkan dengan penanganan sengketa melalui lembaga peradilan, terutama terkait dengan pemeliharaan data pendaftaran kunci Penyelesaian Sengketa, Akses Jalan Bidang Tanah Pekarangan, Fungsi Sosial Hak Atas Tanah Downloads Download data is not yet available. References Dakhriawan, Sawal 2014, Tinjauan Yuridis Pengabdian Pekarangan sebagai Fungsi Sosial dalam rangka Pendaftaran Tanah Studi di Kantor Pertanahan Kota Makassarâ, Skripsi pada Program Diploma IV Pertanahan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Gueci, Rizal Sofyan 2016, Penguatan Kedudukan Pranata Hak Servitut dan Hukum Bertetangga dalam Yurisprudensiâ, Jurnal Surya Kencana Dua Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, volume 3 nomor 1 Juli 2016, hlm 154-178, dilihat pada 10 Februari 2018, Setyorini, Beti 2012, Analisis Kepadatan Penduduk dan Proyeksi Kebutuhan Permukiman Kecamatan Depok Sleman Tahun 2010 â 2015â, Naskah Publikasi Ilmiah pada Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta, dilihat pada 14 Februari 2018, /20301/14/ Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen 2000, Hukum Perdata Hukum Benda, Liberty, Yogyakarta. Sonata, Depri Liber 2014, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukumâ Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, volume 8 nomor 1 edisi Januari-Maret 2014, hlm 15-35, dilihat pada 13 Januari 2018, 36896-ID-metode-penelitian-hukum-normatif-dan-empiris-kar Wahyuni, Aprilia Tri 2013, Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakartaâ, Skripsi pada Program Diploma IV Pertanahan, Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional. Yusriadi 2010, Industrialisasi dan Perubahan Fungsi Sosial Hak Milik Atas Tanah, Genta Publishing, Yogyakarta. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 jo Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PMNA/KBPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2007 tentang Panitia Pemeriksaan Tanah. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 tahun 1954 tentang Peralihan Hak Milik Perseorangan Turun-tumurun atas Tanah Erfelijk Individueel Bezitsrecht. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1954 tentang Tanda yang Sah Bagi Hak Milik Perseorangan Turun Tumurun atas Tanah Erfelijk Individueel Bezitsrecht. How to Cite Sholihah, S. A., Budhiawan, H., & Sarjita, S. 2018. Penyelesaian Sengketa Akses Jalan Bidang Tanah Pekarangan. Tunas Agraria, 11.
Dengancara di atas, semua file dan sub folder yang terdapat dalam folder htdocs akan ikut berubah permissionnya (hak akses). Sehingga kita bisa menambahkan, menghapus dan mengubah file yang ada pada folder htdocs. Jika anda masih belum puas karena hanya folder htdocs yang diberikan akses, maka anda bisa juga memberikan akses ke folder lampp
LEGAL OPINION Question Apakah jalan umum yang selama ini menjadi akses jalan keluar masuk warga setempat, dapat diajukan sertifikat tanah oleh suatu pihak? Brief Answer Tanah yang selama ini berfungsi sebagai jalan umum, tidak dapat diajukan permohonan hak atas tanah, karena terkait fungsi sosial alias kepentingan publik. Bila pelanggaran asas tersebut terjadi, dapat diajukan pembatalan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN karena Kantor Pertanahan selaku lembaga penerbit sertifikat hak atas tanah, telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kecermatan. Sebagai ilustrasi, bercermin pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa tata usaha negara register Nomor 50 K/TUN/2013 tanggal 28 Maret 2013, perkara antara - RENAWATIE SETIAWAN, sebagai Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat II Intervensi; melawan - RUSDI, selaku Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat; dan - KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU, selaku Turut Termohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat. Penggugat RUSDI memiliki sebidang tanah yang terletak di Provinsi Riau berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 1856/Desa Simpang Baru yang kemudian dibangun perumahan yang dijual kepada masyarakat. Pada tanggal 27 Agustus 2011, jalan akses masuk ke tanah masyarakat dan ke tanah komplek perumahan milik Penggugat dipagar oleh Renawatie Setiawan yang mengaku mempunyai Sertipikat atas tanah tersebut, dengan mendirikan pagar kawat berduri setinggi lebih kurang 2 dua meter dan lebar lebih kurang 8 delapan meter, sehingga menutup secara total satu-satunya akses masuk jalan ke tanah komplek perumahan milik Penggugat dan menutup jalan masuk tanah masyarakat setempat, mengakibatkan aktifitas pembangunan perumahan Penggugat dan aktifitas jalan ke tanah masyarakat terganggu akibat dari penutupan jalan dimaksud. Jalan akses masuk ke tanah perumahan yang ditutup adalah dengan lebar 8 meter X 58 meter. Oleh karena akses masuk jalan ke tanah perumahan Penggugat dan jalan ke tanah masyarakat ditutup, maka pada tanggal 08 September 2011, masyarakat setempat beramai-ramai datang ke lokasi tanah, membuka pagar kawat berduri yang didirikan oleh Renawatie Setiawan agar aktifitas jalan masyarakat setempat tidak terganggu lagi akibat dari pemagaran jalan yang dimaskud. Adapun alasan Renawatie Setiawan menutup jalan akses masuk ke tanah perumahan Penggugat dan Jalan ke tanah masyarakat, adalah karena memiliki Sertipikat Hak Milik SHM yang dikeluarkan oleh Tergugat KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PEKANBARU, akan tetapi pada saat itu Penggugat tidak percaya Tergugat berani mengeluarkan Keputusan untuk memberikan Sertipikat di atas jalan umum, oleh sebab itu Penggugat melakukan pengecekan kepada Tergugat melalui surat. Penggugat menerima surat jawaban, dan merasa kaget ternyata Tergugat mengakui telah menerbitkan Sertipikat di atas jalan akses masuk ke tanah perumahan Penggugat dan jalan masuk ke tanah masyarakat berdasarkan surat Tergugat tanggal 28 Desember 2011 yang menyatakan âBahwa benar Ir. Renawatie Setiawan mempunyai sebidang tanah sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 2065 dengan alas hak Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor Register tanggal 5 Februari 2005 yang mana berada diatas jalan keluar menuju ke Jalan Siak II.â Surat Keputusan berupa penerbitan Sertipikat Hak Milik diatas jalan umum atau jalan masuk ke perumahan milik Penggugat atau akses jalan masuk ke tanah masyarakat yang diterbitkan oleh Tergugat, dinilai merugikan Penggugat dan merugikan kepentingan umum oleh sebab itu berdasarkan Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Penggugat memiliki kepentingan untuk mengajukan gugatan di PTUN Pekanbaru. Surat Keputusan Tergugat yang menerbitkan Sertipikat diatas badan jalan umum bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang mengatur norma âSemua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.â Pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, mengatur âKegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi a. Pengumpulan dan pengolahan data fisik; b. Pembuktian hak dan pembukuannya; c. Penerbitan sertipikat; d. Penyajian data fisik dan data yuridis; e. Penyimpanan daftar umum dan dokumen.â Tindakan Tergugat yang menerbitkan Sertipikat diatas jalan umum juga melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik yaitu azas tidak cermat dan tidak teliti, dengan demikian tindakan Tergugat telah melanggar ketentuan Pasal 53 ayat 2 butir a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara âKeputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.â Terhadap gugatan tersebut, PTUN telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 05/G/2012/PTUN-Pbr Tanggal 19 Juli 2012, dengan pertimbangan hukum serta amar putusan sebagai berikut âMenimbang, ... Majelis Hakim berkesimpulan bahwa objek sengketa dikeluarkan tidak berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya azas kecermatan, sehingga sangat beralasan hukum untuk menyatakan batal Sertipikat Hak Milik; DALAM POKOK SENGKETA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik No. 2065/Kelurahan Labuh Baru Barat tanggal 14 September 2006, Surat Ukur No. 0256/2006 tanggal 25 Agustus 2005, Luas M2 atas nama IR. RENAWATIE SETIAWAN; 3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa Sertipikat Hak Milik No. 2065/Kelurahan Labuh Baru Barat tanggal 14 September 2006, Surat Ukur No. 0256/2006 tanggal 25 Agustus 2005, Luas M2 atas nama IR. RENAWATIE SETIAWAN; 4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan yang baru berupa Sertipikat Hak Milik atas nama IR. RENAWATIE SETIAWAN seperti keadaan semula yaitu memberikan jalan masuk ketanah perumahan milik Penggugat dan ke tanah masyarakat.â Dalam tingkat banding atas permohonan Tergugat maupun Tergugat II Intervensi, putusan PTUN tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dengan Putusan Nomor 150/B/2012/ Tanggal 06 November 2012. Selanjutnya Tergugat II Intervensi mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut âMenimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat âBahwa Putusan Judex Facti sudah benar karena sertipikat hak milik yang menjadi objek sengketa diterbitkan atas dasar data fisik atau data juridis yang tidak akurat, yaitu tentang batas-batas tanah dan juga telah menghilangkan jalan umum yang terserap ke dalam sertipikat hak milik yang menjadi objek sengketa, sehingga jelas-jelas melanggar asas ketentuan formal & material; âMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi Ir. RENAWATIE SETIAWAN tersebut harus ditolak;â âM E N G A D I L I âMenolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Ir. RENAWATIE SETIAWAN tersebut.â ⊠© Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
Item116 - Hoofdstuk III afstand van Grond in Eigendom Departement van Binnenlandsch Bestuur 1936. (Jarak Dari Tanah Di Departemen Administrasi Darat Milik pemerintah dalam negeri 1936. berisi tentang jarak tanah yang dimiliki, jarak dengan hak membangun, jarak tanah dengan hak pakai, jarak tanah dengan status pinjaman, pengaturan khusus tanah pribadi, ketentuan dari
ï»żLEGAL REVIEW Di DKI Jakarta, pernah diberlakukan kawasan bebas kendaraan roda dua, sementara kendaraan roda empat dibebaskan untuk melintas, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan rakyat kecil yang hanya memiliki kendaraan âkelas rakyatâ sepeda motor roda dua. Adapun kaedah norma dimaksud ialah Pasal 3 Ayat 1 dan Ayat 2 Pergub DKI Nomor 141 Tahun 2015 juncto Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, yang melarang para pengendara motor melintasi Jalan MH. Thamrin, segmen Bundaran Hotel Indonesia HI sampai dengan Bundaran Air Mancur Monumen Nasional Monas; dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat dari Pukul 0600 sampai dengan Pukul 2300 WIB. Selang cukup lama peraturan tersebut berlaku, sampai pada akhirnya terbit putusan Mahkamah Agung RI perkara permohonan keberatan hak uji materiil register Nomor 57 P/HUM/2017 tanggal 21 November 2017, antara 1. YULIANSAH HAMID, pekerjaan Wartawan; 2. DIKI ISKANDAR, pekerjaan Pengemudi / Driver Gojek Angkutan Aplikasi Online, sebagai Para Pemohon; melawan - GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, selaku Termohon. Dimana terhadap permohonan uji materiil yang diajukan kedua warga tersebut, Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut âBahwa Para Pemohon dalam kedudukannya sebagai perorangan Warga Negara lndonesia, menganggap dirugikan haknya dengan keberlakuan Peraturan obyek keberatan Hum a quo karena tidak berkeadilan bagi Pemohon dan diskriminatif terhadap pengendara sepeda motor padahal setiap orang sama hak dan kedudukannya dihadapan hukum, karena Para Pemohon sebagai golongan menengah kebawah, dianggap sebagai penyebab terjadinya kemacetan sedangkan Pemohon II adalah Pengendara Sepeda Motor dan sepeda motor dijadikan sebagai alat pencari nafkah berdasarkan aplikasi Gojek Online yang tidak bisa mencari nafkah di kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut sehingga mengalami kerugian yang konkret; âBahwa pokok permohonan keberatan hak uji materiil adalah Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Bukti P-1a dan P-1b; âBahwa setelah mencermati dan mempelajari dalil-dalil permohonan dari Para Pemohon dan Jawaban dari Termohon serta bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan, Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalil-dalil Para Pemohon tersebut dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut - Bahwa Jalan sebagai bagian prasarana transportasi mempunyai peran penting dalam bidang ekonomi, sosial budaya, lingkungan hidup, politik, pertahanan dan keamanan, serta dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. - Bahwa tujuan Pengaturan penyelenggaraan jalan adalah untuk mewujudkan pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat serta mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu; - Bahwa untuk terpenuhinya peranan jalan sebagaimana mestinya tersebut, pemerintah mempunyai wewenang dan kewajiban melakukan penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan, keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan sesuai paradigma negara hukum yang diperuntukkan guna kesejahteraan dan ketenteraman warganya, sehingga hukum dan peraturan perundang-undangan yang dibuat adalah untuk rakyat, yang mampu mengayomi, melindungi dan memberi kebahagiaan bagi segenap bangsa dan tumpah darah dan bukan sebaliknya. - Bahwa dengan mendasarkan kepada hal tersebut, adalah keniscayaan bagi Pemerintah untuk terlibat secara aktif dan menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk melakukan pengaturan penyelenggaraan jalan, yang tujuannya agar hak masyarakat untuk mewujudkan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu tersebut dapat dipenuhi sehingga masyarakat dapat hidup secara layak; - Bahwa dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas jalan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 juncto Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 obyek keberatan HUM aquo; - Bahwa dasar hukum diterbitkannya obyek keberatan HUM aquo secara eksplisit tertuang dalam bagian konsideran mengingat antara lain adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; - Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Pasal 133 1 ditentukan bahwa Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Lalu Lintas dan mengendalikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan Lalu Lintas berdasarkan kriteria a. Perbandingan volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan; b. Ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan c. Kualitas lingkungan. âSelanjutnya dalam ketentuan PP 32 tahun 2011 Tentang Manajemen Dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Pasal 60 1 diatur bahwa Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas, diselenggarakan manajemen kebutuhan lalu lintas berdasarkan kriteria a. perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan; b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan c. kualitas lingkungan. âKemudian pada Pasal 70 ayat 1 ditentukan bahwa Pembatasan lalu lintas sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat 2 huruf c dapat dilakukan apabila pada jalan, kawasan, atau koridor memenuhi kriteria paling sedikit a. Memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,5 nol koma lima; dan b. Telah tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan. - Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 yang menjadi dasar hukum peraturan obyek keberatan Hum aquo secara jelas memberikan syarat bahwa untuk melakukan pembatasan lalu lintas sepeda motor, dipersyaratkan terlebih dahulu tersedianya jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor yang bersangkutan sehingga terbitnya Peraturan Gubernur obyek keberatan HUM a quo yang membatasi kendaraan sepeda motor melintasi di jalan segmen Bundaran HI, sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas Dan Jalan Medan Merdeka Barat sementara syarat tersedianya jaringan dan pelayanan transportasi publik yang memenuhi standar pelayanan minimal pada jalan, kawasan, atau koridor tersebut belum terpenuhi adalah bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi yang menjadi dasar hukum diatasnya. Oleh karena itu konsepsi yang dirumuskan dalam Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 juncto Pasal 70 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011, tidak menjadi acuan yang cukup digambarkan dalam Peraturan Gubernur Obyek keberatan HUM aquo; - Bahwa Pemberlakuan objek HUM a quo tidaklah memberikan solusi atas masalah kelancaran dan keterjangkauan lalu lintas pada kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor tersebut yaitu jalan segmen Bundaran HI, sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas Dan Jalan Medan Merdeka Barat oleh karena pemberlakuan obyek HUM a quo tanpa memberikan solusi atau alternatif penyelesaian masalah keterjangkauan bagi pengendara kendaraan roda dua untuk mengakses jalan, kawasan, koridor dimaksud, semestinya Pemerintah memberikan solusi alternative bagi pengendara kendaraan roda dua dalam memenuhi kelancaran dan keterjangkauan pada kawasan dimaksud sehingga diperlukan adanya infrastruktur lalu lintas yang memadai bagi seluruh pengguna ruang lalu lintas di kawasan tersebut dengan menyediakan jalur khusus bagi kendaraan sepeda motor atau jalur alternatif dengan aksebilitas yang seimbang guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara sama dan setara bagi segenap warga Negara yang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk dapat hidup secara layak, sehingga peraturan tidak hanya melindungi serta memberikan kepastian hukum bagi sebagian orang khusus tertentu yang tentunya hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia; - Berdasarkan uraian tersebut diatas materi muatan objek keberatan HUM aquo tidak mencerminkan asas keadilan dan asas persamaan dalam hukum dan pemerintahan serta tidak berdasar pada asas kejelasan tujuan, khususnya asas ke lima, yaitu kedayagunaan dan kehasilgunaan; - Bahwa pembentukan suatu peraturan perundang-undangan in casu Peraturan Gubernur obyek keberatan HUM a quo adalah dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum secara sama dan setara bagi segenap warga negara, sehingga tidak hanya melindungi serta memberikan keistimewaan bagi sebagian orang khusus tertentu sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 dan 6 Undang undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-undangan; âBahwa berdasarkan pertimbangan diatas, dalil permohonan Para Pemohon beralasan hukum; âKonklusi âBahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, Mahkamah Agung berkesimpulan - Mahkamah Agung berwenang untuk mengadili permohonan keberatan hak uji materiil; - Para Pemohon memiliki kedudukan hukum legal standing untuk mengajukan permohonan a quo; - Pokok permohonan dari Para Pemohon beralasan menurut hukum; âOleh karena itu, permohonan keberatan hak uji materiil patut untuk dikabulkan, dan pasal-pasal yang menjadi objek permohonan harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut objek permohonan keberatan a quo; âM E N G A D I L I 1. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon 1. YULIANSAH HAMID, 2. DIKI ISKANDAR tersebut; 2. Menyatakan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda motor, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu - Pasal 133 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia serta, Pasal 5 dan 6 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 3. Menyatakan Pasal 1 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor juncto Pasal 3 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.â © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.
. ldvac27rlz.pages.dev/451ldvac27rlz.pages.dev/439ldvac27rlz.pages.dev/544ldvac27rlz.pages.dev/689ldvac27rlz.pages.dev/69ldvac27rlz.pages.dev/834ldvac27rlz.pages.dev/151ldvac27rlz.pages.dev/866ldvac27rlz.pages.dev/869ldvac27rlz.pages.dev/194ldvac27rlz.pages.dev/116ldvac27rlz.pages.dev/771ldvac27rlz.pages.dev/812ldvac27rlz.pages.dev/24ldvac27rlz.pages.dev/323
hak atas akses jalan